Beragam Hambatan dalam Pelindungan AKP Migran
Terbaru

Beragam Hambatan dalam Pelindungan AKP Migran

Belum ada regulasi turunan mengenai perlindungan anak buah kapal migran, berakibat masih banyaknya masyarakat yang tertipu lowongan kerja melalui calo dan partisipasi perangkat desa masih relatif rendah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Plt Kepala Disnaker Jateng Ahmad Aziz dalam FGD di Semarang, Rabu (23/8/2023). Foto: Istimewa
Plt Kepala Disnaker Jateng Ahmad Aziz dalam FGD di Semarang, Rabu (23/8/2023). Foto: Istimewa

Terjadi kerentanan di tengah globalisasi industri perikanan yang terjadi di dunia. Jauh dari daratan dan terisolasi di tengah laut selama berbulan-bulan sampai tahunan tanpa akses-akses memadai menjadi faktor utama pekerja awak kapal perikanan (AKP) berada dalam situasi kerja dengan resiko tinggi.

Jawa Tengah, Indonesia, sebagaimana dilansir rilis resmi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) disebut sebagai salah satu penyuplai pekerja terbesar pada sektor ini. Sifat pekerjaan AKP Migran dinilai rentan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, perbudakan modern, dan tinggi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Masih banyak hambatan dan tantangan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jateng. Misalnya belum ada regulasi turunan mengenai perlindungan anak buah kapal migran, masih banyaknya masyarakat yang tertipu lowongan kerja melalui calo dan partisipasi perangkat desa masih relatif rendah. Sehingga perlu sosialisasi berkala," terang Plt Kepala Disnaker Jateng, Ahmad Aziz, dalam FGD di Semarang, Rabu (23/8/2023) kemarin dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline.

Baca Juga:

Khususnya, regulasi turunan yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Akan tetapi, hal ini tidak lantas mengurungkan niat dalam melaksanakan tupoksi Pemprov berdasarkan UU yang berlaku. Telah dilakukan sejumlah upaya oleh Pemprov Jateng melalui Disnakertrans dalam rangka pelindungan PMI dan AKP migran.

"Dalam Rencana Strategis Disnakertrans Jateng pada 2019-2023, program-program pelindungan PMI yang direncanakan dan dianggarkan meliputi pelatihan kerja calon PMI, peningkatan prasarana pelatihan, pemberangkatan hingga penyelesaian kasusnya. Disnakertrans juga melakukan serangkaian sosialisasi," terangnya.

Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan dilakukan setiap tahunnya terhadap kantor cabang P3MI. Ia mengaku masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi Disnakertrans ketika melakukan tugas dan tanggung jawabnya guna melindungi AKP migran.

Tags:

Berita Terkait