Sebanyak 13 Manajer Investasi yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sempat bernafas lega untuk sementara, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa. Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dan membatalkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut ada yang hal bertolak dari pengertian keterkaitan ataupun hubungan antara tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 141 KUHAP yang ditujukan kepada unsur subyektif atau pelaku in casu para terdakwa dengan unsur objektif (perbuatan yang bersifat hukum) yang didakwakan kepada para terdakwa.
Menurut majelis meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan Pasal 141 huruf c KUHAP yakni dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, namun dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke-13.
Penuntut umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain. Namun tetap menggabungkan para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain yaitu bermuara pada perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Persero. Kasus ini sendiri telah disidangkan terlebih dahulu yaitu terhadap 6 orang terdakwa yang sudah mendapatkan putusan pada tingkat banding.