Benteng Agung Capai Homologasi
Berita

Benteng Agung Capai Homologasi

Setelah empat kali revisi, composition plan debitor disetujui.

HRS
Bacaan 2 Menit
Benteng Agung Capai Homologasi
Hukumonline

Hampir dua bulan menyandang status “Dalam PKPU”, PT Benteng Agung Duta Mandiri akhirnya berhasil mencopot status tersebut. Sebab, composition plan yang ditawarkan perusahaan yang bergerak di bidang industrial equipment ini disepakati para kreditornya.

Lantaran rencana perdamaian perusahaan diterima oleh seluruh kreditor Benteng Agung, majelis pun wajib mengesahkan perdamaian yang tercapai di antara kedua pihak. Hal ini merujuk pada Pasal 285 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Karena para kreditor telah menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan debitor, tidak ada lagi alasan bagi majelis untuk menolak homologasi,” putus ketua majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Amin Sutikno, Senin (08/7).

Terkait dengan imbalan jasa pengurus, Amin memutuskan akan ditetapkan dikemudian hari. Tidak harus dibacakan bersamaan dengan pengesahan rencana perdamaian. Namun, Amin mengingatkan Benteng Agung untuk membayar fee pengurus meskipun rencana perdamaian telah tercapai. Jika tidak, pengurus dapat membatalkan perdamaian yang telah disahkan.

“Belum adanya kesepakatan mengenai imbalan jasa pengurus tidak menghalangi homologasi. Namun, debitor harus membayar imbalan jasa pengurus kalau tidak perdamaian dapat dibatalkan,” ujar Amin kepada debitor.

Usai persidangan, kuasa hukum Benteng Agung yang enggan disebutkan namanya ini tidak mau berkomentar terkait dengan fee pengurus. Akan tetapi, dalam persidangan, Benteng Agung menyatakan keberatan dengan imbalan jasa yang ditawarkan pengurus. Pengurus meminta pembayaran sebesar 10% dari jumlah tagihan yang dibayarkan.

Kuasa hukum pemohon PKPU, PT Petrolin Energi Persada, Nikson L Tambunan mengatakan rencana perdamaian yang ditawarkan Benteng Agung telah mengakomodasi kepentingan Petrolin. Menurutnya, selama utang-utang pemohon dan kreditor dibayarkan, Petrolin menyetujui rencana perdamaian itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait