Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital
Berita

Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital

Kerahasiaan suatu data merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari suatu konsep pertukaran data yang berlangsung secara elektronis. Meskipun aman, hingga kini belum ada pengakuan atau standarisasi tanda tangan digital.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu, perlu juga disosialisasikan kepada calon pengguna bagaimana, dan apa manfaat dari teknologi tanda tangan digital ini. Dengan begitu, masyarakat, khususnya para profesional, tidak kebingungan ketika hendak menggunakan teknologi ini.

Namun yang patut ditegaskan adalah, apakah Indonesia akan menggunakan pola yang sama dengan Singapura atau negara lainya. Negara itu menjadikan undang-undang tanda tangan digital sebagai undang-undang khusus.

Belum adanya pengakuan

Teknologi tanda tangan digital akan memberikan rasa aman dalam berkomunikasi. Namun, penggunaan teknologi ini masih menjadi pertanyaan buat sebagian kalangan. Apalagi belum ada pengakuan atau standarisasi atas tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh suatu badan.

Dengan adanya standarisasi dari suatu badan berwenang, tanda tangan digital yang dibuat akan mudah dilakukan otentikasi oleh para pihak yang melakukan transaksi. Keberadaan otoritas sertifikasi atau certification authority, nantinya akan memberikan suatu jaminan kepastian ataupun standarisasi dari suatu tanda tangan digital yang dibuat.

Masalahnya, kejaksaan akan kesulitan dalam memeriksa keaslian suatu tanda tangan digital. Pasalnya, sampai dengan hari ini Indonesia belum mempunyai undang-undang yang secara khusus mengatur masalah tanda tangan digital. Padahal aturan ini sangat penting karena menyangkut masalah pembuktian suatu transaksi.

Entah sampai kapan, undang-undang tanda tangan digital ini akan selesai dibahas karena sampai saat ini Indonesia masih mencari bentuk cyberlaw yang cocok. Mungkin cara ini lebih baik daripada harus tergesa-gesa menyusun perundangan yang mungkin akan berlaku singkat jika langsung mengadopsi perundangan negara lain.

Tags: