Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital
Berita

Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital

Kerahasiaan suatu data merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari suatu konsep pertukaran data yang berlangsung secara elektronis. Meskipun aman, hingga kini belum ada pengakuan atau standarisasi tanda tangan digital.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital
Hukumonline

Teknologi kunci publik (Public Key Infrastructure) merupakan salah satu langkah untuk mengamankan data yang dipertukarkan. Pemberlakukan teknologi kunci publik yang kemudian dikenal dengan digital signature atau tanda tangan digital  di Indonesia tidak semulus di negara lain, seperti Amerika, Jerman, dan Singapura.

Negara-negara tersebut telah memiliki suatu peraturan khusus mengenai tanda-tangan digital, meskipun namanya tidak sama satu sama lain. Misalkan, di Singapura ada Digital Signature Act. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan suatu panduan bagaimana teknologi tanda tangan digital ini diterapkan. 

Penggunaan tanda tangan digital untuk sebuah transaksi di negara maju bukanlah barang baru. "Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sebuah handphone yang tentunya dikombinasikan dengan tanda tangan digital, akan lebih mengamankan transaksi yang dilakukan," ujar Peter William, IT Director HLB Consulting Indonesia. 

Menurut Peter, teknologi tanda tangan digital ini akan memberikan manfaat pada praktek bisnis di Indonesia. Pertukaran data yang berlangsung akan demikian efektif dan efisien tanpa orang lain mengetahui isinya. Pasalnya, hanya para pihak yang mengetahui isi pesan tersebut.  

Peter berpendapat bahwa masih banyak pihak yang perlu diberikan pemahaman agar penerapan teknologi tanda tangan digital di Indonesia tidak sekadar mengadopsi dari luar negeri. Namun, sebenarnya ada masalah mendasar yaitu pengakuan tanda tangan digital di dalam sistem hukum nasional.

Sosialisasi

Sebelum sampai tahap pengakuan teknologi tanda tangan digital ini di dalam sistem hukum nasional, tentunya ada hal penting yang tidak boleh terlupakan, yaitu masalah sosialisasi. "Tahap ini sering dilupakan oleh pembentuk undang-undang, padahal bagian ini memiliki sifat esensil dari sebuah peraturan," kata Peter.

Untuk mensosilisasikan teknologi tanda tangan digital ini, diperlukan keterlibatan pemerintah. Misalkan dengan melakukan pelatihan bagi masyarakat, khususnya para profesional di bidang hukum. Pada tahap ini diberikan suatu wacana, yang berkaitan dengan prespektif hukum yang ada di luar negeri atau praktek bisnis yang terjadi dengan dikaitkan dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Selain itu, perlu juga disosialisasikan kepada calon pengguna bagaimana, dan apa manfaat dari teknologi tanda tangan digital ini. Dengan begitu, masyarakat, khususnya para profesional, tidak kebingungan ketika hendak menggunakan teknologi ini.

Namun yang patut ditegaskan adalah, apakah Indonesia akan menggunakan pola yang sama dengan Singapura atau negara lainya. Negara itu menjadikan undang-undang tanda tangan digital sebagai undang-undang khusus.

Belum adanya pengakuan

Teknologi tanda tangan digital akan memberikan rasa aman dalam berkomunikasi. Namun, penggunaan teknologi ini masih menjadi pertanyaan buat sebagian kalangan. Apalagi belum ada pengakuan atau standarisasi atas tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh suatu badan.

Dengan adanya standarisasi dari suatu badan berwenang, tanda tangan digital yang dibuat akan mudah dilakukan otentikasi oleh para pihak yang melakukan transaksi. Keberadaan otoritas sertifikasi atau certification authority, nantinya akan memberikan suatu jaminan kepastian ataupun standarisasi dari suatu tanda tangan digital yang dibuat.

Masalahnya, kejaksaan akan kesulitan dalam memeriksa keaslian suatu tanda tangan digital. Pasalnya, sampai dengan hari ini Indonesia belum mempunyai undang-undang yang secara khusus mengatur masalah tanda tangan digital. Padahal aturan ini sangat penting karena menyangkut masalah pembuktian suatu transaksi.

Entah sampai kapan, undang-undang tanda tangan digital ini akan selesai dibahas karena sampai saat ini Indonesia masih mencari bentuk cyberlaw yang cocok. Mungkin cara ini lebih baik daripada harus tergesa-gesa menyusun perundangan yang mungkin akan berlaku singkat jika langsung mengadopsi perundangan negara lain.

Tags: