Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin
Utama

Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin

KPK juga menemukan berbagai fasilitas mewah mulai dari AC, kulkas, kitchen set, dispenser, kamar mandi dengan shower, toilet duduk hingga water heater.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pemberian tersebut, sambungnya berkaitan dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan. Penerimaan itu pun dilakukan melalui perantara yaitu Andri dan juga Hendy Saputra.

 

Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, Mitubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian ada juga uang dengan total Rp279,32 juta dan US$1.410, catatan-catatan penerimaan uang serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

 

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadlah atau janji oleh Penyelenggara Negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya terkalt dengan pemberian fasilitas, pemberian perilinan ataupun pemberian lainnya di LP Kelas 1 Sukamiskin.

 

Setelah itu tim meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka. Dua orang sebagai penerima yaitu Wahid Husein dan Hendry Saputra. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yaitu Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

KPK peringatkan dokter dan kemenkumham

Modus keluar tahanan dengan alasan berobat sebenarnya sudah menjadi perhatian KPK sebelum terjadinya tangkap tangan. Oleh karena itu lembaga antirasuah ini mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi.

 

Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut KPK menghimbau untuk segera melaporkannya. "Kami berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tegas Syarif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait