Beleid Terbaru Peralihan Mekanisme Keberatan atas Putusan KPPU

Beleid Terbaru Peralihan Mekanisme Keberatan atas Putusan KPPU

UU Cipta Kerja mengubah pengadilan yang berwenang mengadili keberatan atas putusan KPPU. Ada beberapa aturan transisi dan jangka waktu yang penting diketahui.
Beleid Terbaru Peralihan Mekanisme Keberatan atas Putusan KPPU

Tiga nama perseroan tercatat sebagai pemohon keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Setelah itu, belum ada tercatat pemohon keberatan yang baru. PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi –nama ketiga perseroan—mengajukan keberatan setelah sebelumnya KPPU menyatakan ketiga perusahaan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Upaya ketiga perusahaan berhasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU. “Menyatakan Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan II, dan Pemohon Keberatan III tidak melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya, dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Laparangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat”, demikian antara lain amar putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. 

Setelah perkara ketiga perusahaan melawan KPPU, belum ada permohonan keberatan baru yang tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat (penelusuran terakhir pada 22 Maret pukul 17.48 WIB), baik pada register di kamar perdata umum maupun perkara perdata khusus di kamar niaga. Apakah karena tidak ada perkara yang diputus KPPU selama beberapa bulan terakhir, atau tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU? Faktanya, sepanjang Februari-Maret sudah 2021 sudah ada beberapa perkara yang diputuskan KPPU. Misalnya, putusan denda 1,5 miliar rupiah terhadap PT Taiko Plantation.

Bisa jadi apa yang dipaparkan di atas lebih memperlihatkan masalah pemutakhiran data. Faktanya, sudah ada perkara keberatan atas putusan KPPU yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Perkara pertama yang telah diputus tersebut adalah upaya keberatan PT Conch South Kalimantan Cement (Perkara No. 02/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst). Majelis hakim Pengadilan Niaga menguatkan putusan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement di wilayah Kalimantan Selatan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional