UU Perindustrian | UU Perdagangan | UU SPK | |
Standar | Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. | Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. | Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. |
Pelaku usaha | Tak ada definisi khusus tentang pelaku usaha. Pasal 54 dan 60 menggunakan istilah pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau jasa industri. | Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. | Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. |
Contoh lain adalah ketidakselarasan pengaturan ekspor antara regulasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Perbedaan itu merefleksikan minimnya koordinasi dan disharmoni dalam pembentukan perundang-undangan.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Heni Susilo, menegaskan untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah telah melakukan perbaikan melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2017. Inpres ini meneguhkan fungsi Menko (Menteri Koordinator) sebagai pengendali kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi koordinasi ini juga sebenarnya sudah ditegaskan dalam UU Kementerian Negara.
Dengan adanya fungsi koordinasi ini, ia berharap penetaan regulasi lebih terkoodinasi dan sistemik. Apalagi jika didukung penggunaan teknologi informasi. Badan Pembinaan Nasional (BPHN) telah membangun sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Melalui jaringan ini semakin banyak peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.