BEKRAF Kenalkan Satgas Antipembajakan ke Publik
Berita

BEKRAF Kenalkan Satgas Antipembajakan ke Publik

Didukung oleh para profesional dari 15 asosiasi pelaku industri kreatif, satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (pokja) yakni pengaduan, pengawasan atau monitoring, dan edukasi publik.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Selama ini pelaku industri enggan melaporkan tindak pembajakan atas karya mereka karena malas atau merasa tidak akan ada hasilnya, padahal UU Hak Cipta dengan tegas mengungkapkan bahwa pelanggaran hak cipta hanya bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan aduan,� kata dia.Untuk memastikan bahwa aduan yang sudah dilayangkan kemudian ditindaklanjuti dengan efektif, merupakan tugas pokja monitoring.Sementara pokja edukasi publik yang dipimpin aktris sekaligus produser film Marcella Zalianty, akan secara intensif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya orisinal.Selain memberi peringatan keras kepada para pelaku pembajakan, Satgas Anti-Pembajakan ini juga bertanggung jawab memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pembajakan bukan hanya merugikan pelaku industri kreatif tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak."Meskipun pengguna produk bajakan tidak dikenai hukuman pidana tetapi mereka perlu diedukasi agar tidak menghidupi pembajak dengan membeli produk fisik bajakan atau mengakses situs-situs ilegal," kata Ari.Berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Satgas Anti-Pembajakan Bekraf telah memblokir puluhan situs musik dan film ilegal.Sejak 2015, tercatat 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs di bidang film telah ditutup.
Tags: