BEKRAF Kenalkan Satgas Antipembajakan ke Publik
Berita

BEKRAF Kenalkan Satgas Antipembajakan ke Publik

Didukung oleh para profesional dari 15 asosiasi pelaku industri kreatif, satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (pokja) yakni pengaduan, pengawasan atau monitoring, dan edukasi publik.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua Bekraf Triawan Munaf. Foto: RES
Ketua Bekraf Triawan Munaf. Foto: RES
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan Satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif untuk memperkuat upaya penindakan dan pencegahan pembajakan karya intelektual yang sebelumnya hanya berfokus pada subsektor film dan musik.
"Pelaku ekonomi kreatif di sektor selain musik dan film merasa keberadaan satgas ini cukup efektif untuk menangani pembajakan, maka kita melebarkan ruang lingkup penanganan tindak pembajakan terhadap produk lain seperti buku, komik, karya fotografi, serta desain grafis," kata Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Didukung oleh para profesional dari 15 asosiasi pelaku industri kreatif, satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (pokja) yakni pengaduan, pengawasan atau monitoring, dan edukasi publik.
Setiap pokja bertugas memberi informasi dan usulan terkait pembajakan yang terjadi di lapangan, karena Bekraf sebagai perwakilan pemerintah memiliki keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.
"Mereka (anggota pokja) memberi masukan dan saran untuk satgas ini bergerak bersama dengan tim teknis dan kementerian atau lembaga terkait," ujar Ari.
Pokja pengaduan berperan untuk menjembatani komunikasi antara pelaku industri kreatif dengan aparat hukum, yang selama ini terkesan "berjarak".
Dalam hal ini, Satgas Anti-Pembajakan akan melakukan pendampingan mulai dari fasilitasi pengaduan, pengumpulan bukti, hingga pelaporan kepada kepolisian.
Halaman Selanjutnya:
Tags: