Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I
HUT MA ke-76

Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I

Pemenangnya berasal dari pengadilan sesuai kelas pengadilan, pengguna advokat, dan hakim mediator khususnya yang menempati peringkat I.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Sumartanto memaparkan sejak awal PTUN Semarang turut mensuksekan implementasi e-court sebagai stategi penyelesaian perkara. Pihaknya, melakukan sosialisasi di berbagai media sosial dan secara internal terkait penggunaan e-court. PTUN Semarang pun membuat proogram SIWALI yakni Sistem WhatssApp Litigasi, dimana secara otomatis para pengguna e-court akan menerima WhatssApp terkait persidangan dan juga e-brosur. 

“Dengan dukungan SDM e-court mudah diakses. Terbukti PTUN dari tingkat pertama hingga banding menggunakan e-court untuk peradilan yang cepat, sederhana dan ringan. Harapan kami dampak dari pandemi ini menjadi sarana peradilan melaksanakan persidangan tanpa tatap muka di kantor secara professional dan akuntabel,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketiga, peringkat I, kategori pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Kelas II yaitu Pengadilan Agama Pemantangsiantar. Ketua PA Pemantangsiantar, Asri Handayani menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua MA atas kesempatan yang telah diberikan sebagai nominator Anugerah MA 2021 kategori Gugatan Sederhana.

Menurutnya, melalui Perma Gugatan Sederhana telah banyak penyelesaian sengketa yang memuaskan problem akad syariah dengan cara sederhana. “PA Pemantangsiantar berupaya menarik ke arah perdamaian agar sama-sama puas dalam penyelesian sengketa secara serderhana. Kita berharap semoga PA Pemantang Siantar terus melakukan penanganan sengketa dengan sederhana,” harapnya.

Hukumonline.com

Keempat, peringkat I, kategori pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kelas II yakni PA Bengkalis. Ketua PA Bengkalis, Hasan Nul Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA yang telah memberikan Anugerah MA 2021 kategori Mediasi. “Penghargaan ini tentu semakin membuat kami termotivasi untuk terus mengikhtiarkan perdamaian,” kata Hasan Nul Hakim.  

Hasan mengatakan PA Bengkalis terus berupaya memaksimalkan penerapan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bahkan, PA Bengkalis telah membuat mediasi telekonferen, mediasi visual jarak jauh untuk memudahkan para pihak melakukan mediasi bila akses ke pengadilan memiliki jarak yang jauh. “Semoga PA seluruh Indonesia mengikhtiarkan perdamaian, damai itu indah, menjadi mediator itu keindahan. Setiap ikhtiar damai oleh seorang pendamai bertabur kebaikan. Dirgahayu MA Ke-76. Bangga jadi bagian dari MA,” ujarnya.

Hukumonline.com

Terakhir testimoni disampaikan Hakim Mediator peringkat I di Pengadilan Negeri yakni Hakim Mediator Bustaruddin dari PN Kendal juga menyampaikan terima kasih atas Anugerah MA 2021 untuk kategori penerima hakim mediator terbaik. Ia membagi kiat menjadi hakim mediator yang baik yakni paham masalah, mendengarkan, memahami masalah perkara, membangun komunikasi agar para pihak mau bernegosiasi dan ada kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

“Bila sudah ada kepercayaan akan lebih memudahkan ke tahapan-tahapan berikutnya. Semoga ini menjadi motivasi bagi para mediator (nonhakim, red) dan hakim mediator dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di pengadilan,” kata dia.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait