Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I
HUT MA ke-76

Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I

Pemenangnya berasal dari pengadilan sesuai kelas pengadilan, pengguna advokat, dan hakim mediator khususnya yang menempati peringkat I.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua PN Surabaya, Joni, saat menyampaikan testimoni sebagai penerima Anugerah MA 2021 yang diraih PN Surabaya. Foto: AIDA
Ketua PN Surabaya, Joni, saat menyampaikan testimoni sebagai penerima Anugerah MA 2021 yang diraih PN Surabaya. Foto: AIDA

Penerima Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 sudah diumumkan untuk kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana, dan Mediasi bertepatan dengan acara HUT MA ke-76 yang digelar secara luring dan daring melalui Youtube MA, Kamis (19/8/2021). Pemenangnya berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, pengguna advokat, dan hakim mediator yang masuk 10 nominasi terbaik.

Tapi, dari 10 nominasi itu, diambil 3 terbaik (peringkat I, II, III) dari masing-masing kategori di 3 lingkungan peradilan sesuai kelasnya, advokat pengguna, dan hakim mediator. Salah satu tujuan pemberian Anugerah MA 2021 ini untuk memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengadilan-pengadilan, para advokat, dan para hakim mediator yang telah aktif memanfaatkan/mengoptimalkan penerapan E-Court, Gugasan Sederhana, dan Mediasi di pengadilan.

Usai Sekretaris MA Hasbi Hasan membacakan daftar pemenang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua MA RI No.161/KMA/SK/VIII/2021 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2021 tertanggal 18 Agustus 2021, beberapa perwakilan masing-masing kategori penerima Anugerah MA memberikan testimoni melalui rekaman video.

Pertama, peringkat I, kategori pelaksanaan Peradilan Elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus yaitu PN Surabaya. Ketua PN Surabaya, Joni mengaku semua perkara perdata baik gugatan maupun permohonan di PN Surabaya telah menggunakan e-court. Hal ini tak lepas dari upaya PN Surabaya melakukan pendampingan bagi layanan pengguna aplikasi e-court. Pihaknya juga membuka layanan publik kota Surabaya dan juga membuka laboraturium klinik hukum e-court pada Universitas Surabaya.

“Sukses PN Surabaya, jayalah MA,” kata Joni melalui rekaman video yang ditayangkan usai Pengumuman Anugerah MA Tahun 2021, secara daring, Kamis (19/8/2021). (Baca Juga: Ini Para Pemenang Anugerah MA Tahun 2021)

Joni melanjutkan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan e-court, PN Surabaya telah menerbitkan surat edaran hukum acara e-litigasi dan meja e-litigasi untuk pihak-pihak yang diwakili oleh para advokat. Tak hanya itu, Pihaknya juga membuat aplikasi sistem universal pelayanan mandiri. “Besar harapan kami, agar fitur layanan e-court dapat berkembang,” harapnya.  

Kedua, peringkat I, kategori pelaksanan Peradilan Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A yaitu PTUN Semarang. Ketua PTUN Semarang, Sumartanto mengatakan PTUN Semarang mempunya perkara yang cukup banyak dari mulai gugatan, permohonan, dan keterbukaan informasi publik. Dengan e-court terbukti efektif dalam menyelesaikan proses penanganan perkara.

Sumartanto memaparkan sejak awal PTUN Semarang turut mensuksekan implementasi e-court sebagai stategi penyelesaian perkara. Pihaknya, melakukan sosialisasi di berbagai media sosial dan secara internal terkait penggunaan e-court. PTUN Semarang pun membuat proogram SIWALI yakni Sistem WhatssApp Litigasi, dimana secara otomatis para pengguna e-court akan menerima WhatssApp terkait persidangan dan juga e-brosur. 

“Dengan dukungan SDM e-court mudah diakses. Terbukti PTUN dari tingkat pertama hingga banding menggunakan e-court untuk peradilan yang cepat, sederhana dan ringan. Harapan kami dampak dari pandemi ini menjadi sarana peradilan melaksanakan persidangan tanpa tatap muka di kantor secara professional dan akuntabel,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketiga, peringkat I, kategori pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Kelas II yaitu Pengadilan Agama Pemantangsiantar. Ketua PA Pemantangsiantar, Asri Handayani menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua MA atas kesempatan yang telah diberikan sebagai nominator Anugerah MA 2021 kategori Gugatan Sederhana.

Menurutnya, melalui Perma Gugatan Sederhana telah banyak penyelesaian sengketa yang memuaskan problem akad syariah dengan cara sederhana. “PA Pemantangsiantar berupaya menarik ke arah perdamaian agar sama-sama puas dalam penyelesian sengketa secara serderhana. Kita berharap semoga PA Pemantang Siantar terus melakukan penanganan sengketa dengan sederhana,” harapnya.

Hukumonline.com

Keempat, peringkat I, kategori pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kelas II yakni PA Bengkalis. Ketua PA Bengkalis, Hasan Nul Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA yang telah memberikan Anugerah MA 2021 kategori Mediasi. “Penghargaan ini tentu semakin membuat kami termotivasi untuk terus mengikhtiarkan perdamaian,” kata Hasan Nul Hakim.  

Hasan mengatakan PA Bengkalis terus berupaya memaksimalkan penerapan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bahkan, PA Bengkalis telah membuat mediasi telekonferen, mediasi visual jarak jauh untuk memudahkan para pihak melakukan mediasi bila akses ke pengadilan memiliki jarak yang jauh. “Semoga PA seluruh Indonesia mengikhtiarkan perdamaian, damai itu indah, menjadi mediator itu keindahan. Setiap ikhtiar damai oleh seorang pendamai bertabur kebaikan. Dirgahayu MA Ke-76. Bangga jadi bagian dari MA,” ujarnya.

Hukumonline.com

Terakhir testimoni disampaikan Hakim Mediator peringkat I di Pengadilan Negeri yakni Hakim Mediator Bustaruddin dari PN Kendal juga menyampaikan terima kasih atas Anugerah MA 2021 untuk kategori penerima hakim mediator terbaik. Ia membagi kiat menjadi hakim mediator yang baik yakni paham masalah, mendengarkan, memahami masalah perkara, membangun komunikasi agar para pihak mau bernegosiasi dan ada kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

“Bila sudah ada kepercayaan akan lebih memudahkan ke tahapan-tahapan berikutnya. Semoga ini menjadi motivasi bagi para mediator (nonhakim, red) dan hakim mediator dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di pengadilan,” kata dia.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait