Begini Tata Cara dan Prosedur Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri
Melek Pemilu 2024

Begini Tata Cara dan Prosedur Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri

Meski jadwal pemilu di luar negeri lebih dulu dilaksanakan, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan jadwal pemilu di dalam negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Momentum pemilu menjadi wadah pemersatu bangsa karena pada saat itulah disajikan banyak pilihan untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun ke depan. Rakyat Indonesia diberikan hak seluas-luasnya dalam menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani dengan saling menghormati perbedaan dan menjaga persatuan. Tidak terkecuali bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Dirangkum dari berbagai sumber, bagi WNI yang berada di luar negeri tetap diwajibkan untuk turut terlibat dalam pemilihan umum. Pemilu di luar negeri akan diorganisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Terdapat 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan bagi WNI di luar negeri, yaitu di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN) dengan datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara masing-masing.

Baca Juga:

Metode kedua, bagi WNI yang jauh dari TPSLN dapat menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam KSK. Metode ketiga, WNI dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.

Adapun surat suara pemilih pos telah dikirim sejak 2-11 Januari ke alamat pemilih atau alamat yang dituju oleh pemilih. Kemudian, untuk pemungutan suara menggunakan metode TPSLN dan KSK dilakukan pada tanggal yang beragam.

KPU telah menetapkan hari beserta tanggal pemungutan suara di TPSLN pada Pemilu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serentak 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU No.1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak 29 Desember 2023 lalu.

Keputusan KPU No.1811 Tahun 2023 menyatakan, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 128 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota. Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5,6,8,9,10,11,13, dan 14 Februari 2024. 

Sesuai Pasal 353 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yaitu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilih di luar negeri tetap akan memilih dua jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan anggota DPRD pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri. Pada pemilu 2024, pemilih yang berada di luar negeri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap berjumlah 1.750.474 orang.

Meski penyelenggaraan pemilu di luar negeri lebih dulu dilaksanakan dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait