Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan
Berita

Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan

MA meminta agar hakim dan aparatur peradilan taat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Memastikan output dari produk pelayanan peradilan secara online atau offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Andi Samsan mengingatkan.  

Andi mengingatkan setiap penyelenggaraan kegiatan atau seminar dan/atau menghadiri kegiatan berskala international, nasional, atau regional melalui webinar/video conference yang diikuti hakim dan aparatur peradilan wajib dilaporkan secara berjenjang kepada atasan langsung melalui media elektronik dan/atau melalui email [email protected] selambat-lambatnya satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Apabila terdapat urgensi sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lain di kantor agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuai ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas kedinasan wajib mengenakan masker baik saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk sebelum memasuki lingkungan kantor atau ruangan kerja wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang tersedia dan dilakukan pengecekan suhu badan.

“Tamu atau pengunjung persidangan pun wajib menggunakan masker dan diarahkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan pengecekan suhu badan. Persidangan wajib menerapkan protokol kesehatan dan meminimalisir pengunjung sidang yang tidak berkepentingan.”  

Tak hanya itu, perjalanan dinas dan perjalanan lain dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya. Hakim dan aparatur yang akan melaksanakan perjalanan dinas atau perjalanan lainnya harus memastikan ketersediaan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke satuan kerja asal, serta memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan protokol kesehatan dan kebijakan PSBB di wilayah masing-masing. “Agar hakim dan aparatur peradilan taat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.”

Tags:

Berita Terkait