Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan
Berita

Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan

MA meminta agar hakim dan aparatur peradilan taat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Seiring bakal diterapkan new normal (tata kehidupan normal baru) dengan terbitnya SE Menpan dan RB No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Norma Baru, Mahkamah Agung (MA) pun siap menerapkan new normal. Hal ini ditandai dengan terbitnya SE MA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya dalam Tatanan Normal Baru.           

SE MA yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin tertanggal 5 Juni 2020 ini, badan peradilan siap melaksanakan tatanan new normal dalam sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. “Iya, mulai 5 Juni, MA memberlakukan sistem kerja new normal di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (6/6/2020). (Baca Juga: MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota)

Dia menjelaskan seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya tetap memperhatikan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada Dibawahnya dengan melakukan penyesuaian sistem kerja dalam masa normal baru.

Sebagai prinsip umum dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 itu disebutkan pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja mengatur dan memastikan sistem kerja secara akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing. Hakim dan aparatur peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.  

Selain itu, pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work from office). Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara selektif sesuai ketentuan SE MA No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

Pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan administrasi. Seperti, memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi; menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.

MA tetap mendorong kepada para pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara menggunakan aplikasi e-litigation. Dalam sidang perkara pidana secara daring/teleconference dalam masa pencegahan Covid-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 No. 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

“Memastikan output dari produk pelayanan peradilan secara online atau offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Andi Samsan mengingatkan.  

Andi mengingatkan setiap penyelenggaraan kegiatan atau seminar dan/atau menghadiri kegiatan berskala international, nasional, atau regional melalui webinar/video conference yang diikuti hakim dan aparatur peradilan wajib dilaporkan secara berjenjang kepada atasan langsung melalui media elektronik dan/atau melalui email [email protected] selambat-lambatnya satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Apabila terdapat urgensi sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lain di kantor agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuai ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas kedinasan wajib mengenakan masker baik saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk sebelum memasuki lingkungan kantor atau ruangan kerja wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang tersedia dan dilakukan pengecekan suhu badan.

“Tamu atau pengunjung persidangan pun wajib menggunakan masker dan diarahkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan pengecekan suhu badan. Persidangan wajib menerapkan protokol kesehatan dan meminimalisir pengunjung sidang yang tidak berkepentingan.”  

Tak hanya itu, perjalanan dinas dan perjalanan lain dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya. Hakim dan aparatur yang akan melaksanakan perjalanan dinas atau perjalanan lainnya harus memastikan ketersediaan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke satuan kerja asal, serta memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan protokol kesehatan dan kebijakan PSBB di wilayah masing-masing. “Agar hakim dan aparatur peradilan taat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.”

Tags:

Berita Terkait