Begini RUU Kesehatan Mengatur Tanggung Jawab Pemerintah di Bidang Kesehatan
Terbaru

Begini RUU Kesehatan Mengatur Tanggung Jawab Pemerintah di Bidang Kesehatan

Seperti pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan dan tatanan yang sehat bagi masyarakat, hingga memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan RUU Kesehatan bakal bergulir antara DPR dan pemerintah.  Alat kelengkapan dewan yang diamanahkan membahas adalah Komisi IX yang juga telah menerim sejumlah perwakilan dari organisasi profesi dan masyarakat lainnya. RUU Kesehatan mengatur kewenangan berbagai pihak dalam penyelenggaraan bidang kesehatan antara lain tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

RUU menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan itu dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian. Pengkajian dan penelitian dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan wabah, penanggulangan wabah, dan pasca wabah,” begitu kutipan Pasal 8 RUU yang diperoleh Hukumonline.

Baca juga:

Kemudian pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan dan tatanan yang sehat bagi masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan. Lebih lanjut pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab setidaknya terhadap 3 hal. Pertama, pengaturan, pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kedua, perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, pelindungan kepada pasien, tenaga medis, dan tenaga kesehatan.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam menjalankan tanggung jawabnya pemerintah daerah harus mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria pembangunan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait