Begini RUU Kesehatan Mengatur Tanggung Jawab Pemerintah di Bidang Kesehatan
Terbaru

Begini RUU Kesehatan Mengatur Tanggung Jawab Pemerintah di Bidang Kesehatan

Seperti pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan dan tatanan yang sehat bagi masyarakat, hingga memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Penyelenggaraan Kesehatan

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi bagi masyarakat, upaya kesehatan digelar dalam bentuk upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan bersumber dari masyarakat. Upaya kesehatan perorangan ditujukan untuk perseorangan dan keluarga yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif.

Upaya kesehatan masyarakat ditujukan untuk kelompok dan masyarakat yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif. Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

Penyelenggaraan upaya kesehatan didukung sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan meluputi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lain yang diperlukan.

Dalam penyelenggaraan kesehatan diperlukan pengelolaan kesehatan. RUU mengatur pengelolaan kesehatan itu diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pendanaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, penelitian, pengembangan, inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehtan serta pengaturan hukum kesehatan.

Berbagai pengelolaan itu dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna tercapai derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pengelolaan kesehatan itu dilakukan secara berjenjang mulai dari pusat sampai daerah dalam sistem kesehatan nasional. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden,” begitu bunyi Pasal 17 ayat (4) RUU.

Tags:

Berita Terkait