Begini Rencana Aksi Pemerintah Mengurangi Obesitas Regulasi
Utama

Begini Rencana Aksi Pemerintah Mengurangi Obesitas Regulasi

Pemerintah sedang mengkaji legalitas pembatalan Perda melalui perundang-undangan yang lebih tinggi.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Dalam konteks itu, jelas teten, Teten menambahkan, Presiden telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) deregulasi dan debirokratisasi yang memandu review berbagai regulasi yang akan dirampingkan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga telah merancang mekanisme penyusunan regulasi berbasis teknologi digital guna mendukung target Pemerintah. “Bappenas sudah menyiapkan e-Planning yang disebut dengan Kerangka Regulasi Nasional (Karina). Ini lebih mensinergikan,” katanya dalam pidato kunci acara KNHTN 4 di Jember, Sabtu (11/11).

Upaya lainnya adalah mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar mengatur lebih jauh soal kewajiban harmonisasi antar instansi yang berwenang membentuk regulasi sejak perancangannya. Khususnya diantara intansi kekuasaan eksekutif sendiri mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Widodo Ekatjahyana mengkritisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai hulu masalah yang utama karena tidak membatasi kewenangan Menteri membentuk regulasi. UU inipun tidak memeberikan kewenangan yang cukup kepada Kemenkumham untuk berperan melakukan penyelerasan berbagai regulasi khususnya yang dibentuk dari kekuasaan eksekutif itu sendiri.

“Ada BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Dirjen PP, tapi tidak semua urusan hukum ditangani Kemenkumham. Masing-masing Kementerian punya biro hukum yang buat rancangan sendiri dan mengusulkan (diundangkan),” kata Widodo dalam paparannya.

(Baca juga: 2 Tahun Jokowi-JK, 3.143 Perda Dihapus dan 111 Permendagri Dibatalkan).

Mengenai peraturan apa saja yang menjadi target perampingan, Widodo mengusulkan beberapa parameter antara lain jika bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan syarat formil dan materiil sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang disharmoni dalam konflik norma atau kewenangan, serta yang menghambat pelayanan umum seperti tidak efisien, menghambat investasi, dan perizinan berbelit-belit.

Tags:

Berita Terkait