Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Ketentuan Peralihan Perma No.3 Tahun 2021 ini menyebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No.3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat tiga bulan dan paling lama 12 bulan,” begitu bunyi Pasal 14 ayat (2) Perma No.3 Tahun 2021 ini.   

Dalam Pasal 16 Perma ini menyebutkan terhadap putusan keberatan, pemohon keberatan atau KPPU dapat mengajukan permohonan kasasi kepada MA dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. “Upaya hukum kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.”

Pasal 19 Perma ini menyebutkan dalam hal putusan telah diperiksa dan diputus melalui prosedur keberatan serta telah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan dengan sukarela oleh pemohon keberatan sesuai Pasal 17, KPPU mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut. “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata,” begitu bunyi Pasal 20 Perma ini.  

“Pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri yang masih dalam proses persidangan tetap dilakukan berdasarkan Perma No.3 Tahun 2019 sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma ini,” demikian bunyi Ketentuan Peralihan Pasal 21 Perma No.3 Tahun 2021 ini.

Tags:

Berita Terkait