Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Ketentuan Peralihan Perma No.3 Tahun 2021 ini menyebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No.3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Perubahan tersebut ditentukan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. “Perma No.3 Tahun 2021 ini mencabut aturan sebelumnya, tapi dalam ketentuan peralihan disebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No. 3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pasal 2 Perma No.3 Tahun 2021 menyebutkan permohonan keberatan hanya diajukan oleh Terlapor selaku Pemohon dan diputus oleh majelis hakim. Terlapor ini adalah pelaku usaha atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain yang dilaporkan ke KPPU atau diperiksa atas inisiatif KPPU karena dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU adalah pihak Termohon.       

“Dalam hal keberatan diajukan oleh satu Pemohon keberatan atau lebih terhadap putusan KPPU yang sama dan terdapat Terlapor lain dalam putusan KPPU tersebut yang tidak mengajukan keberatan, maka terhadap Terlapor tersebut putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4) Perma No.3 Tahun 2021 ini.  

Pasal 3 Perma ini menyebutkan keberatan diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan KPPU jika pemohon keberatan hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika pemohon keberatan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara elektronik sesuai dengan Sistem Informasi Pengadilan melalui proses pemanggilan atau pemberitahuan sidang, persidangan, pembacaan, dan penyampaian putusan dilakukan secara elektronik,” begitu bunyi Pasal 5 Perma ini.  

Dalam Pasal 12 Perma ini mengatur pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa melalui proses mediasi. Pasal 13 memuat prinsip-prinsip pemeriksaan keberatan. Pertama, pemeriksaan keberatan terhadap aspek formil dan/atau materil berdasarkan salinan putusan KPPU dan berkas perkaranya. Kedua, majelis hakim menolak permohonan keberatan yang tidak memuat alasan keberatan.

Ketiga, atas persetujuan majelis, pemohon keberatan dapat mengajukan saksi atau ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU dengan syarat keterangannya tidak dimuat atau tidak dipertimbangkan dalam putusan KPPU atau ditolak kehadirannya untuk memberi keterangan. Keempat, KPPU juga dapat mengajukan saksi atau ahli yang pernah diperiksa untuk memperkuat dalilnya. Kelima, pemohon keberatan tidak dapat mengajukan bukti surat dan/atau dokumen.        

Tags:

Berita Terkait