Begini Pertimbangan MA Batalkan Sebagian Peraturan KPU Pencalonan Eks Napi
Utama

Begini Pertimbangan MA Batalkan Sebagian Peraturan KPU Pencalonan Eks Napi

Penetapan penundaan pemeriksaan permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dicabut.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, MA menilai norma yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut MA, Pasal 240 ayat (1) huruf g sama sekali tidak mengatur norma atau aturan larangan mencalonkan diri bagi mantan terpidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas pengajuan bakal calon.

(Baca juga: Sengkarut Aturan Larangan Mantan Koruptot Nyaleg)

Maksud KPU yang ditujukan kepada pimpinan partai politik agar tidak mengikutsertakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, tidak dapat diterima karena MA berpandangan hal ini pada intinya membatasi hak politik seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dalam Pemilihan Umum. Berikutnya MA juga menilai pasal 4 ayat (3), bertentangan pula dengan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menentukan, peraturan di bawah undang-undang berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. “Komisi Pemilihan Umum telah membuat ketentuan yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya”.

Perihal Penundaan

Dalam pertimbangan, majelis menyatakan MA telah telah meneliti secara saksama surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HK.06/9/2018, tanggal 12 September 2018, perihal permintaan data. Di situ MA menemukan fakta bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Tetapi tidak ada pasal atau norma yang berkaitan dengan dasar pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung, baik secara formil maupun materiil.

Selain itu majelis hakim agung berpendapat permohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan KPU mempunyai kekhususan dibandingkan permohonan hak uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang lain pada umumnya. Menurut ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, ada keterbatasan waktu terkait dengan jadwal pentahapan Pemilihan Umum. Apabila permohonan hak uji materi diputus setelah jadwal yang ditentukan maka putusan ini tidak memberikan manfaat bagi pencari keadilan dan masyarakat. “Bahwa dengan demikian, penetapan penundaan pemeriksaan permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dicabut serta pemeriksaan dilanjutkan pada pokok permohonan”.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Juru Bicara MA, Suhadi menyatakan Peraturan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan ciri dalam pileg telah diputus pada Kamis (13/9). “Permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi kepada Hukumonline, Jumat (14/9). Tak hanya itu, Suhadi menyebutkan materi kedua Peraturan KPU, bertentangan dengan Putusan MK yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

Tags:

Berita Terkait