Begini Pengaturan Perpres Pembentukan Struktur Jampidmil
Berita

Begini Pengaturan Perpres Pembentukan Struktur Jampidmil

Salah satu peran penting Jampidmil, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan pembentukan Jampidmil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021) lalu. Foto: RES
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan pembentukan Jampidmil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021) lalu. Foto: RES

Rencana pemerintah menambah bidang kewenangan pada Kejaksaan tentang pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) segera terwujud. Pasalnya, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.  15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini intinya antara lain pengaturan tentang tugas dan kewenangan Jampidmil.

Anggota Komisi III DPR Supriansa merespon positif terbitnya Perpres tersebut. Dia melihat Perpres 15/2021 sangat bagus demi membantu kerja Kejaksaan Agung secara kelembagaan ke depannya, khususnya penuntutan perkara bidang militer. Dia optimis keberadaan Jampidmil dapat meningkatkan kerja Korps Adhiyaksa menjadi lebih baik ke depannya.

“Kita sambut baik dengan niat agar penanganan di jampidmil memberi harapan baik dalam penegakan hukum,” ujar Supriansa saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (19/2/2021). (Baca Juga: Pembentukan Struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer Menunggu Paraf Presiden)

Supriansa menerangkan semangat pembentukan Jampidmil dalam rangka membantu kerja Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Apalagi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III optimis dengan adanya Jampidmil akan menambah kekuatan bagi Korps Adhiyaksa.

“Yakinlah Bapak Presiden membuat Perpres ini tentu sudah melalui sebuah kajian yang strategis demi kepentingan penegakan hukum di Republik ini,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Redha Mantovani mengatakan Perpres 15/2021 mengatur pembentukan Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan. Langkah pembentukan Jampidmil dinilai sebagai langkah tegas Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum. Terutama, dalam lingkup koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Redha menerangkan perkara koneksitas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 89 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Tindak tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer...".

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait