Begini Pengaturan Perpres Pembentukan Struktur Jampidmil
Berita

Begini Pengaturan Perpres Pembentukan Struktur Jampidmil

Salah satu peran penting Jampidmil, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Misalnya, kata Redha, ada perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya dari aparat militer dan sipil. Nah, perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara koneksitas. Dengan begitu, dalam praktiknya dibutuhkan peran Jampidmil untuk penanganan dan penyelesaian perkara jenis ini. Pengaturan Jampidmil dalam Perpres ini merupakan penambahan unit kerja baru.

Dengan demikian, saat ini Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh seorang wakil jaksa agung (Waja) dan 5 orang Jaksa Agung Muda (Jam), serta bertambah satu unsur pimpinan setingkat Jam yakni Jampidmil sebagaimana tertuang dalam Pasal 8A Perpres 15/2021.  

Tugas dan wewenang Jampidmil di Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Jabatan Jampidmil merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 Perpres 15/2021 ini. 

Tugas dan fungsi

Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi beberapa hal. Pertama, penyidikan perkara koneksitas. Kedua, penelitian hasil penyidikan. Ketiga, pemeriksaan tambahan. Keempat, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara. Kelima, penyerahan perkara. Keenam, penutupan perkara. Ketujuh, penghentian penuntutan. Kedelapan, penuntutan. Kesembilan, perlawanan.

Kesepuluh, upaya hukum. Kesebelas, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keduabelas, eksaminasi. Ketigabelas, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.  Keempatbelas, tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Sementara terdapat 6 fungsi dari Jampidmil berdasarkan Perpres 15/2021 ini. Pertama, menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Kedua, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Ketiga, penanganan perkara koneksitas. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Kelima, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga di dalam negeri dan luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Keenam, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. “Dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung,” demikian bunyi Pasal 25 C Perpres Perpres 15/2021 ini.  

Tags:

Berita Terkait