Begini Pengaturan 'Penguasaan' di RUU Migas
Berita

Begini Pengaturan 'Penguasaan' di RUU Migas

Pengusahaan diselenggarakan pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas yang meliputi fungsi kebijakan, pengaturan, hingga pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kegiatan usaha hulu

Dalam draf RUU ini disebutkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Sebab, kegiatan usaha hulu migas bumi menjadi objek vital nasional yang mesti dilindungi pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun menyiapkan batas  dan syarat wilayah kerja yang diusahakan BUK Migas ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul dari menteri terkait.

 

“Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada presiden melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) RUU Migas ini.

 

Demi menunjang penyiapan wilayah kerja tersebut, didahului dengan survei umum terlebih dahulu. Surveri tersebut dilakukan oleh Menteri atau kementerian/lembaga lain dengan izin menteri. Hasil dari survei mesti mendapat informasi dasar mengenai kandungan kekayaan alam minyak dan gas bumi di dalam perut bumi. Sedangkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara persyaratan pelaksanaan survei umum diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

 

Sedangkan data yang diperoleh dari survei umum serta eksplorasi dan eksploitasi menjadi milik negara yang dikuasai pemerintah pusat. Sementara data yang diperoleh kontraktor-kontraktor kerja sama di wilayah kerja ekplorasi dan selama eksploitasi diserahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat mengelola dan memanfaatkan data dalam rangka menyiapkan pembukaan wilayah kerja.

 

“Apabila kontrak kerja sama berakhir, kontraktor kontrak kerja sama wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (4) RUU Migas ini.

Tags:

Berita Terkait