Begini Pengaturan 'Penguasaan' di RUU Migas
Berita

Begini Pengaturan 'Penguasaan' di RUU Migas

Pengusahaan diselenggarakan pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas yang meliputi fungsi kebijakan, pengaturan, hingga pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) resmi menjadi hak usul inisatif DPR dalam rapat paripurna pada Senin (3/12) pekan lalu. Dalam draft yang diperoleh Hukumonline, RUU Migas mengatur penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara sebagai sumber daya alam strategis.

 

Penguasaan dan pengusahaan minyak dah gas bumi diatur dalam Bab III meliputi seluruh kegiatan usaha hulu hingga usaha hilir minyak dan gas bumi. Pemerintah pusat merupakan pemegang kendali penguasaan pertambangan minyak dan gas bum melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan secara ketat.

 

Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas tentu memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas. BUK Migas merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk khusus berdasarkan RUU Minyak dan Gas Bumi ini. Nantinya, BUK melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara.

 

Adapun pengaturan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi. Kata lain, semua entitas tersebut dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

 

“Kegiatan usaha penunjang hulu, hilir minyak dan gas bumi pengaturannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,” demikian bunyi redaksional ketentuan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas ini. Baca Juga: Dua Poin Penting dalam RUU Migas

 

Terkait cadangan minyak dan gas bumi, pemerintah pusat melalui BUK Migas berkewajiban menetapkan dan meningkatkan temuan cadangan minyak dan gas bumi. Dalam rangka kepentingan nasional seluruh wilayah Indonesia, pemerintah pusat wajib menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, serta cadangan operasional minyak dan gas bumi yang nantinya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Selain itu, pemerintah pusat berkewajiban menjamin ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakal gas bumi. Semuanya merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan usaha hulu

Dalam draf RUU ini disebutkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Sebab, kegiatan usaha hulu migas bumi menjadi objek vital nasional yang mesti dilindungi pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun menyiapkan batas  dan syarat wilayah kerja yang diusahakan BUK Migas ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul dari menteri terkait.

 

“Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada presiden melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) RUU Migas ini.

 

Demi menunjang penyiapan wilayah kerja tersebut, didahului dengan survei umum terlebih dahulu. Surveri tersebut dilakukan oleh Menteri atau kementerian/lembaga lain dengan izin menteri. Hasil dari survei mesti mendapat informasi dasar mengenai kandungan kekayaan alam minyak dan gas bumi di dalam perut bumi. Sedangkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara persyaratan pelaksanaan survei umum diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

 

Sedangkan data yang diperoleh dari survei umum serta eksplorasi dan eksploitasi menjadi milik negara yang dikuasai pemerintah pusat. Sementara data yang diperoleh kontraktor-kontraktor kerja sama di wilayah kerja ekplorasi dan selama eksploitasi diserahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat mengelola dan memanfaatkan data dalam rangka menyiapkan pembukaan wilayah kerja.

 

“Apabila kontrak kerja sama berakhir, kontraktor kontrak kerja sama wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (4) RUU Migas ini.

Tags:

Berita Terkait