Begini Pandangan Pakar Soal Jabatan Ma’ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN
Berita

Begini Pandangan Pakar Soal Jabatan Ma’ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN

Jabatan Cawapres 01, Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pakar Syariah di BSM digugat. Bagaimana pandangan hukumnya?

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Jika mengacu pada teori tersebut, Dian menyatakan, Dewan Pengawas Syariah pada anak perusahaan BUMN secara jelas dan tegas merupakan jabatan yang dikecualikan dalam Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Namun, apabila MK konsisten menyatakan anak usaha termasuk BUMN maka posisi Ma’ruf dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

 

Sebab, posisi Dewan Pakar Syariah termasuk pejabat struktural formal yang bertugas memberi pertimbangan dan nasihat sehubungan hukum dan fatwa perbankan dan produknya. Selain itu, dia juga menyatakan perlu melihat Anggaran Dasar dan Rumah Tangga untuk mengetahui lebih jelas tugas Dewan Pengawas Syariah.

 

“Saya berharap kasus ini, menyadarkan negara, pembentuk undang-undang, peradilan, dan aparatur penegak hukum serta auditor negara mengambil hikmahnya dan bijaksana memahami ruang lingkup keuangan negara secara benar dan sesuai teori hukum keuangan, bukan persepsi,” jelasnya.

 

Tags:

Berita Terkait