Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
Terbaru

Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

“Secara tegas, pembentuk konstitusi telah eksplisit menyatakan, …Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Pembentuk UUD tidak pernah sekalipun menyebutkan unsur non-manusia (Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional) sebagai bagian dari kekuatan utama maupun kekuatan pendukung pertahanan negara,” ungkap Busyrol. 

Para pemohon juga menyebutkan rumusan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, juga Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 terkait dengan Prinsip Conscientious Objection. Lebih jauh pengaturan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) UU PSDN, selain bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya), yang merupakan prinsip kardinal dalam pelibatan warga sipil dalam upaya-upaya pertahanan yang telah diakui oleh berbagai negara dan masyarakat internasional, serta menjadi bagian dari hukum internasional hak asasi manusia. 

Rumusan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, juga bertentangan dengan pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan situasi ketidakpastian hukum. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN yang menentukan anggota Polri sebagai bagian dari komponen pendukung tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang secara jelas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara. 

Kemudian rumusan Pasal 46 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena berseberangan dengan prinsip persamaan di muka hukum. Sebab, Pasal 46 UU PSDN disebutkan terhadap mereka komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer.

Pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam masa aktif dan masa tidak aktif, sesungguhnya bermula dari kerancuan status warga negara yang menjadi komponen cadangan yang berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara. Berikutnya sejauh mana status hukum dari mereka yang bergabung sebagai komponen cadangan, sebagai kekuatan utama atau bukan. 

Selain itu, rumusan Pasal 75 UU PSDN bertentangan dengan pinsip pembagian urusan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, juga telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum yang bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 75 UU PSDN yang menentukan pendanaan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satunya bersumber dari APBD bertentangan dengan prinsip pembagian urusan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Karena itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon akibat berlakunya UU PSDN, para Pemohon memohon kepada Majelis MK untuk mengabulkan seluruh permohonan dengan membatalkan sejumlah pasal dalam UU PSDN ini karena berpotensi bertentangan dengan HAM dalam UUD 1945, merugikan hak konstitusional para pemohon.

Selain itu, UU PSDN dinilai destruktif terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan karena bertentangan dengan sejumlah UU lain, seperti UU pertahanan negara dan UU TNI. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional para pemohon, memohon kepada Majelis MK dapat menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan implementasi UU PSDN, khususnya terkait rekrutmen komponen cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU ini masih dalam proses pengujian di MK.

Tags: