Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
Terbaru

Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

Menurut Pasal 29 UU PSDN, warga negara tersebut sebagai komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (komput) menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Warga negara dalam Pasal 29 UU PSDN tersebut bukan merupakan anggota TNI maupun Polri. 

Dengan demikian, menurutnya, apabila warga negara dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, maka mengalami kerancuan status. Warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri?. Ketidakjelasan ini ditambah lagi dengan adanya dua masa pengabdian warga negara sebagai komcad sebagaimana diatur Pasal 43 UU PSDN yaitu aktif dan tidak aktif.

“Status warga negara seharusnya tetap menjadi kekuatan pendukung yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi. Warga negara tidak diposisikan sebagai komponen cadangan yang tidak jelas posisi sebagai kekuatan utama atau bukan. Dalam kondisi demikian, maka lebih jauh mengakibatkan hilangnya jaminan atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945,” jelas Aan.

Berikutnya Aan menjelaskan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN yang menentukan anggota Polri merupakan bagian dari komponen pendukung (komduk). Ketentuan ini menurut Aan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945. Dengan demikian, UU PSDN yang mengatur komponen cadangan dan Polri sebagai komponen pendukung, bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945, yang mengatur usaha pertahanan dan keamanan.

“Selain itu, menempatkan anggota Polri sebagai komponen pendukung yang setara dengan warga terlatih, itu juga menjadi sangat keliru,” tegas Aan.

Aan juga menegaskan pengaturan nonmanusia, dalam hal ini adalah sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sebagai komduk, sebagai komcad, juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Penyebutan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagai unsur-unsur komduk dan komcad, telah menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945.

“Padahal, rumusan norma Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 itu bersifat limitatif,” tegasnya.  

Seharusnya yang dimaksud komcad dan komduk, kata Aan, hanya sebatas sumber daya manusia yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia dan tidak termasuk sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain. Pengaturan tentang sumber daya alam, sumber daya buatan dan sebagainya dalam komduk menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip inform consent baik bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana. Terutama ketika akan dimobilisasi dengan alasan pertahanan negara.

Tags: