Begini Nasib 13 RUU di Sidang Paripurna Pamungkas DPR 2019-2024
Utama

Begini Nasib 13 RUU di Sidang Paripurna Pamungkas DPR 2019-2024

Sebanyak 12 RUU disetujui menjadi UU, 2 RUU Carry Over, dan 1 RUU tidak dilanjutkan pembahasannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dengan demikian selama periode 2019-2024 DPR telah menyelesaikan 225 RUU,” bebernya.

Dari 225 RUU itu sebanyak 48 RUU dari daftar prolegnas 2019-2024, 117 RUU kumulatif terbuka, dan 5 RUU tidak dilanjutkan pembahasannya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan dalam membentuk UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan.

Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi UU yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia.

“Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait