Begini Metodologi Pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firms 2024
Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Begini Metodologi Pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Terdapat perubahan dalam metodologi dalam pemeringkatan kantor hukum tahun 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam beberapa kategori tahun ini tidak hanya jumlah fee eaners yang menjadi indikator penilaian, tetapi juga penilaian atas performa kantor dalam menangani masalah hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Begini Metodologi Pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firms 2024
Hukumonline

Untuk ketujuh kalinya, Hukumonline akan segera menggelar ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2024. Lebih dari 230 kantor hukum ikut serta dalam ajang pemeringkatan firma hukum tanah air yang bergengsi ini. Untuk malam penghargaan dipastikan berlangsung pada Jum’at (28/6/2024) mendatang di Hotel Fairmont, Jakarta.

“Top 100 Indonesian Law Firms tahun ini akan bersamaan dengan acara apresiasi Practice Leaders. Untuk Top 100 Indonesian Law Firms menjadi pemeringkatan kantor hukum yang di tahun ini diikuti 236 kantor hukum. Terjadi peningkatan partisipan sebesar 12,85 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 210 kantor hukum,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline Katon Baskoro saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:

Deretan kantor hukum yang masuk dalam daftar, secara garis besar terbagi dalam 3 fokus berdasarkan klaim masing-masing kantor hukum dalam pemberian layanan jasa hukum kepada klien yakni Litigasi, Non-Litigasi, dan Full Service. “Untuk kantor hukum non-litigasi itu sebanyak 33 kantor, litigasi itu 23 kantor, sedangkan full service itu 180 kantor hukum,” kata Katon.

Pola pembagian tersebut pada dasarnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja untuk persebaran kantor hukum yang masuk dalam pemeringkatan tahun ini terjadi pertambahan provinsi basis kantor hukum menjadi 10 provinsi. Pertambahan ini terjadi karena adanya 1 kantor hukum yang berbasis di Kalimantan Selatan ikut serta, berbeda dengan tahun lalu yang belum memuat kantor hukum berbasis di pulau Kalimantan.

“Dari seluruh kantor hukum yang berpartisipasi, sebagian besar sekitar 52,5 persennya merupakan kantor hukum yang berdiri dari tahun 2011 sampai tahun 2020. Ini juga sama dengan pemeringkatan tahun lalu, didominasi kantor hukum yang berdiri di rentang waktu tersebut. Disusul dengan kantor-kantor yang berdiri di rentang 2001 sampai dengan 2010,” jelasnya.

Selain itu, sebesar 82% dari kantor-kantor hukum yang tergabung pada pemeringkatan tahun 2024 ini merupakan kantor hukum dengan fee earners kurang dari 30. Angka fee earners mencakup partner, associate, of counsel hingga advokat asing yang dimiliki sebuah kantor hukum. 

Tags:

Berita Terkait