Begini Mekanisme Penerbitan dan Pengesahan Perppu
Berita

Begini Mekanisme Penerbitan dan Pengesahan Perppu

Sikap DPR setuju atau tidak terhadap Peprpu ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Akses Informasi atas Pembahasan RUU Perlu Dipertegas).

 

Konsekuensi persetujuan

Setelah terbit, Perppu itu harus diajukan ke DPR pada persidangan berikutnya. Dalam hal Perppu atas revisi UU KPK, misalnya, benar-benar diterbitkan Presiden, maka Perppu ini diajukan pada masa persidangan anggota DPR baru karena masa sidang anggota DPR 2014-2019 sudah berakhir pada 30 September. Pada 1 Oktober 2019 anggota DPR baru sudah dilantik.

 

Penting dicatat bahwa yang diajukan Presiden ke DPR bukan langsung materi Perppu, melainkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perppu. Anggota DPR, sesuai Pasal 52 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011, tinggal memberikan persetujuan atau tidak. Opsinya: setuju atau tidak. Pandangan DPR itu diputuskan dalam rapat paripurna.

 

Jika DPR memberikan persetujuan, maka status Perppu itu berubah menjadi Undang-Undang. Dengan kata lain Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan perlakuan terhadap Undang-Undang berlaku (seperti pengundangan ke dalam Lembaran Negara).

 

(Baca juga: Inkonsistensi UU KPK Baru dari Sisi HAM).

 

Konsekuensi penolakan

Sebaliknya, jika DPR tidak setuju alias menolak mengesahkan Perppu, Presiden harus mencabut Perppu dan harus menyatakan Perppu itu tidak berlaku. Apakah Presiden bisa langsung menetapkan Perppu itu tidak berlaku?

 

Jika dibaca dari konstruksi Pasal 52 ayat (6) UU No. 12 Tahun 2011, tampaknya Presiden tidak dapat langsung menetapkan pencabutan. Jawabannya :DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. RUU yang disebut terakhir mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. RUU itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

 

Sesuai ketentuan Pasal 22 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penetapan atau pencabutan Perppu masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka.

 

Misalkan anggota DPR baru menolak Perppu yang diusulkan Presiden Jokowi mengenai revisi UU KPK, konsekuensinya Perppu itu dicabut. Yang berlaku adalah UU sebelumnya, yakni UU KPK hasil revisi.  

 

Tags:

Berita Terkait