Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja
Berita

Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja

UU Ciptaker diklaim mengedepankan kepentingan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Airlangga menjelaskan, dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Klaster Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Siti Nurbaya menegaskan bahwa UU Ciptaker memberikan jawaban dalam menyelesaikan masalah yang menahun seperti konflik Kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal di sekitar hutan, masalah hukum adat, dan persoalan terkait perkebunan di kawasan hutan.

Dia menjelaskan bahwa UU Ciptaker menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dimana mengedepankan restoratice justice, dan perizinan berusaha dibuka untuk perhutanan sosial. “Dan ini baru pertama masih ke UU,” imbuhnya.

Kemudian jika UMKM membutuhkan Amdal, pemerintah memberikan fasilitas untuk memperoleh Amdal. Fasilitas dimaksud dapat pengurusan secara teknis dan biaya yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Siti Nurbaya juga menegaskan tak terjadi kemunduran dalam perlindungan lingkungan karena prinsip dasar dalam UU Ciptaker tidak mengalami perubahan. Yang berubah hanya kebijakan dan prosedur dalam pengurusan Amdal. Proses pengurusan Amdal disederhanakan sesuai tujuan dari UU Ciptaker.

“UU ini bukan menghapus izin lingkungan tetapi mengintegrasikan izin lingkungan ke perizinan berusaha. Jadi dalam rangka memangkas perizinan, untuk sistem perizinan dan hukum tanpa mengurangi funsgsinya. Sekarang lebih kuat, karena kalau ada masalah lingkungan, karena dia menjadi dasar perizinan usaha digugat perizinan usaha itu bisa langsung kena ke perizinan usaha. Dan tidak benar UU ini melemahkan perlindungan llingkungan. Dan tidak benar bahwa tidak ada gugatan terhadap persoalan lingkungan krena bisa digugat kepada perizinan usaha dgn segala alasannya. Ini jadi makin kuat karena dalam UU ini perizinan usaha dapat dibatalkan jika dalam proses mendapatkan izin terjadi salah guna seperti pemalsuan data dokumen, penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam kelayakan lingkungan hidup, dan atau kewajiban amdal tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Kemudian UU Ciptaker mengatur perizinan berusaha yang menwajibkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengandung enforcement. Selain itu, UU Ciptaker juga mengatur tentang pengawasan. Siti Nurbaya membantah jika pengawasan daerah ditarik. UU Ciptaker juga secara sistematis mengatur sanksi administratif dan pidana. Bahkan dalam konteks ini, korporasi dapat dikenai sanksi, baik administrasi dan pidana, yang lebih besar.

Tags:

Berita Terkait