Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan
Terbaru

Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut pengaturan mengenai pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, misalnya. Pengaturan pemakaian bagi Terdakwa juga tidak diatur secara terperinci. Dikutip dari laman Tata Tertib di PN Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi Terdakwa tidak diatur secara terperinci. Terkait pakaian, PN Jakarta Barat mengimbau antara lain semua orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan.

Dalam persidangan perkara pidana selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap sopan.

Penggunaan pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi Terdakwa maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian Terdakwa.

Tags:

Berita Terkait