Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan
Terbaru

Begini Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa di Persidangan

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor. Foto: RES
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor. Foto: RES

Imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dalam persidangan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung dapat dipahami karena kenyataannya ada terdakwa yang ‘mendadak’ alim dengan berpakaian hijab atau berpeci ketika di sidang atau berbeda dari tampilan sebelumnya. Namun, ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa memakai atribut keagamaan adalah pelanggaran HAM.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengklarifikasi bahwa imbauan Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan. "Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut seperti dikutip dari Antara.

Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan pakaian terdakwa dalam persidangan? Apakah ada aturan hukumnya?

Berdasarkan penjelasaan artikel klinik Hukumonline, tata cara berpakaian Terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.

Baca:

Kemudian dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Lebih lanjut pengaturan mengenai pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, misalnya. Pengaturan pemakaian bagi Terdakwa juga tidak diatur secara terperinci. Dikutip dari laman Tata Tertib di PN Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi Terdakwa tidak diatur secara terperinci. Terkait pakaian, PN Jakarta Barat mengimbau antara lain semua orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan.

Dalam persidangan perkara pidana selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap sopan.

Penggunaan pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi Terdakwa maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian Terdakwa.

Tags:

Berita Terkait