Bantuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. “LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, rumah sait, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi,” bunyi Pasal 41 PP ini.
Menurut PP ini, dalam melaksanakan pemberian bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Adapun pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan, menurut PP ini, dibebakan kepada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018 itu.