Begini Isi Revisi PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban
Berita

Begini Isi Revisi PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban

Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi, yang permohonannya diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan Restitusi tersebut beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum.

 

Selanjutnya, penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta kepustusan LPSK dan pertimbangannya. (Baca: Perdagangan Orang, Korupsi dan Kekerasan Seksual Dominasi Permohonan ke LPSK)

 

Sementara dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang.

 

“Pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1) PP ini.

 

Selanjutnya, penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima, dan LPSK menyampaikannya kepada Korban, Keluarga atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

 

“Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima,” bunyi Pasal 32 ayat (1) PP ini.

 

Pemberian Bantuan

PP ini juga mengatur ketentuan pemberian Bantuan untuk saksi dan/atau korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penganiayaan berat, yang permohonan diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau Kuasanya.

Tags:

Berita Terkait