4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain kebijakan untuk perbankan, keputusan DK OJK tersebut juga menyasar perusahaan-perusahan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Perusahaan Pembiayaan yang terkena dampak bencana. OJK mendorong perusahaan pembiayaan juga melakukan pendataan para debitur yang menjadi korban dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Untuk Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa:
1. Rescheduling pembayaran angsuran;
2. Penyesuaian biaya administratif; dan atau
3. Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara professional. Dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.