Begini Cara OJK Ringankan Kredit Korban Gempa Sulteng
Berita

Begini Cara OJK Ringankan Kredit Korban Gempa Sulteng

Keringanan kredit korban bencana alam jangan dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban nasabah. Relaksasi pembayaran pinjaman ini diminta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi yang harus dihindari adalah kemungkinan moral hazard atau aji mumpung. Jadi sebelum bencana memang sudah bermasalah (pembayaran) dan menggunakan alasan bencana untuk dapat keringanan,” kata David saat dihubungi Hukumonline, Kamis (11/10/2018). Baca Juga: DPR Minta Hapus Tagih untuk KUR di Wilayah Bencana

 

Menurut David, relaksasi pembayaraan pinjaman ini juga harus memperhatikan ketentuan dalam POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Hal ini diperlukan agar relaksasi pembayaran pinjaman ini berlaku sesuai dengan aturan main.

 

Dalam menetapkan kebijakan relaksasi pembayaran pinjaman ini, Dewan Komisioner (DK) OJK juga menyatakan sudah mengacu pada POJK 45/2017 ini. Secara rinci, relaksasi pembayaran kredit atau pembiayaan ini meliputi: 

 

1. Penilaian Kualitas Kredit

 

a. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

 

b. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

 

2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi

 

a. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

 

b. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

 

3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak

 

a. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

 

b. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait