Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun; cacat total tetap; mengundurkan diri; PHK; meninggalkan Indonesia selamanya; dan meninggal dunia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Untuk peserta yang mengalami PHK, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK. Persyaratan pengajuan klaim JHT bagi peserta yang mengalami PHK yakni kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; bukti persetujuan bersama PHK yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI); dan fotokopi KTP dan KK.

Sementara peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya dapat mengklaim manfaat JHT dengan syarat melampirkan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor; dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga Indonesia. (Baca Juga: Inilah Poin-Poin Perubahan PP Program JHT)

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap harus memenuhi persyaratan berupa kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan surat keterangan dokter. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris meliputi janda; duda; atau anak. Dalam hal ketiga pihak itu tidak ada manfaat JHT diberikan pihak sesuai urutan yakni keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. Jika berbagai pihak itu tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian manfaat JHT kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu kartu asli BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan kematian dari RS/kepolisian/kelurahan; surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan fotokopi KTP dan KK.

Tags:

Berita Terkait