Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia
Utama

Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi advokat dalam menjalankan profesinya. Hukuman untuk pelanggaran kode etik mulai dari peringatan biasa sampai pemecatan dari organisasi profesi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik saat pembukaan PKPA bertema 'Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I' yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik saat pembukaan PKPA bertema 'Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I' yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).

Kode etik merupakan pedoman bagi advokat menjalankan profesinya. Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Said Damanik menjelaskan Kode Etik Advokat Indonesia memandatkan advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, UU, dan Kode Etik.

Memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh pada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. “Nah, ini 4 K (Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan, dan Keterbukaan) sangat penting,” kata Said Damanik saat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bertema “Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Sesi I” yang diselenggarakan Hukumonline, Universitas Yarsi, dan DPN Peradi secara daring, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Ia mengingatjan advokat selaku penegak hukum posisinya sejajar dengan instansi penegak hukum lain. Antar penegak hukum harus saling menghargai. Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah profesi, yang pelaksanaannya diawasi Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap advokat tanpa melihat organisasi profesinya.

Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi. Selaras itu setiap advokat wajib bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat termasuk dirinya sendiri. Pelaksanaan kode etik advokat diawasi Dewan Kehormatan yang sekaligus berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap advokat yang melanggar kode etik.

Said mengingatkan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan hanya untuk memperoleh imbalan materi, tapi juga mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Advokat menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri, tidak dipengaruhi siapapun dan wajib memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Advokat dapat diadukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni klien, advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota. Pengaduan hanya terkait kode etik advokat.

Tags:

Berita Terkait