Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia
Utama

Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia

Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi advokat dalam menjalankan profesinya. Hukuman untuk pelanggaran kode etik mulai dari peringatan biasa sampai pemecatan dari organisasi profesi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Setelah menerima pengaduan tertulis serta bukti, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kepada teradu. Kemudian paling lambat 21 hari teradu harus memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan. Dalam waktu 21 hari itu teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan serta memberi waktu 14 hari untuk memberikan keterangan tertulis.

Jika peringatan itu tak diindahkan dengan memberikan jawaban tertulis, teradu dianggap telah melepaskan hak jawab. “Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan,” kata pria yang menggeluti profesi advokat selama 37 tahun itu.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat bukti dan keterangan saksi, Dewan Kehormatan dapat mengambil keputusan yang bentuknya 3 jenis. Pertama, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima. Kedua, menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu. Ketiga, menolak pengaduan dari teradu.

Keputusan Dewan Kehormatan itu memuat hukuman mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Lebih detail, Said menjelaskan hukuman berupa peringatan biasa dijatuhkan jika sifat pelanggarannya tidak berat. Peringatan keras untuk pelanggaran berat atau karena mengulang kembali pelanggaran kode etik dan tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dijatuhkan untuk pelanggaran berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau setelah mendapat sanksi peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik. Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara itu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi diberikan untuk pelanggaran kode etik yang maksud dan tujuannya merusak citra dan martabat kehormatan profesi advokat.

“Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat,” ujar Said.

Memajukan profesi advokat

Dalam kesempatan tersebut, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara merasa terhormat dan bangga dapat menyelenggarakan PKPA ini. Kegiatan ini bagian penting komitmen Hukumonline mendukung peningkatan profesi advokat di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan berkualitas. Dia berterima kasih kepada DPN Peradi dan Universitas Yarsi, PKPA ini bisa terselenggara.

Tags:

Berita Terkait