Begini “Cacat” Definisi Terorisme yang Disepakati DPR
Utama

Begini “Cacat” Definisi Terorisme yang Disepakati DPR

Unsur motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan yang harus dibuktikan dalam definisi terorisme tersebut dinilai bermasalah. Dalam hukum pidana, delik (tindak pidana) ini menjadi delik politik.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Motif itu bukan elemen kejahatan. Dalam hukum pidana kita justru untuk meringankan hukuman. Misalnya kalau membunuh untuk pembelaan diri bisa mengurangi hukuman,” jelas dia saat dihubungi secara terpisah.

 

Dengan menjadikan motif sebagai unsur dalam rumusan delik, Anggara menilai akan membuat penegak hukum lebih sulit dalam pembuktian. Di sisi lain, bisa juga dijadikan secara menyimpang untuk mengkriminalisasi lawan politik Pemerintah. “Kan harusnya yang dilihat dari kejahatan teorisme soal dampak,” katanya.

 

Bahkan, anggara mempermasalahkan pilihan kata ‘massal’ yang digunakan dalam definisi terorisme. “Kalau misalnya sedikit korbannya bagaimana? Itu hal lain lagi. Biasanya soal definisi terorisme cukup dengan ‘sejumlah orang’,” ujar Anggara.

 

Anggara setuju bahwa definisi memang diperlukan. Hanya saja rumusannya tanpa menyertakan motif. ICJR sendiri pernah mengusulkan rekomendasi definisi terorisme yang menekankan pada pembuktian niat untuk melakukan teror. Berikut rumusan yang diusulkan ICJR:

“Tindak Pidana Terorisme adalah perbuatan atau upaya percobaan dimana perbuatan tersebut pada pokoknya ditujukan untuk menyatakan permusuhan yang bertujuan untuk menimbulkan kematian atau mengakibatkan luka yang serius terhadap satu atau sekelompok orang atau melibatkan kekerasan fisik yang serius atau mematikan terhadap satu atau sekelompok orang dan perbuatan tersebut dilakukan dengan niat untuk menimbulkan keadaan atau situasi yang menimbulkan ketakutan yang serius dalam masyarakat”

 

“Kalau ada motif politik itu jadi sulit dibuktikan atau rentan disalahgunakan,” ujar Anggara.

 

Saat ini definisi terorisme telah dipilih oleh DPR. Anggara menilai akan sulit untuk mengajukan keberatan dengan jalur pengujian konstitusional oleh pihak manapun. “Ada kemungkinan. Tapi ini sensitif, nanti akan diterjemahkan sebagai pro teroris,” kata dia.

 

Tags:

Berita Terkait