Begini “Cacat” Definisi Terorisme yang Disepakati DPR
Utama

Begini “Cacat” Definisi Terorisme yang Disepakati DPR

Unsur motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan yang harus dibuktikan dalam definisi terorisme tersebut dinilai bermasalah. Dalam hukum pidana, delik (tindak pidana) ini menjadi delik politik.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang. Foto: RES
Rapat Paripurna menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang. Foto: RES

Definisi terorisme yang dipilih DPR dalam Revisi UU Anti Terorisme dinilai bermasalah oleh dosen hukum pidana Universitas Katolik Atma Jaya, Antonius P.S. Wibowo, karena membuat terorisme di Indonesia dipersempit sebagai delik politik. Dengan definisi ini justru berpotensi membuat pemberantasan terorisme lebih sulit atau menjadi sewenang-wenang.

 

Berikut definisi yang disepakati DPR dalam UU Anti Terorisme yang baru:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang srategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitasi internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

 

“Masalahnya, secara pidana itu terorisme kan tidak selalu berhubungan dengan motif politik, ideologi, dan agama. Karena terorisme tujuannya adalah menimbulkan rasa tidak aman,” kata doktor lulusan Giessen University, German ini kepada hukumonline, Jumat (25/5).

 

Bagi Anton, mencantumkan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan dalam rumusan definisi terorisme, artinya menambah unsur delik yang harus dibuktikan untuk menyatakan telah terjadi tindak kejahatan terorisme.

 

Meskipun faktanya telah terjadi teror di masyarakat, selama tidak bisa dibuktikan adanya motif tersebut maka tidak bisa disebut sebagai terorisme. “Kalau nggak ada motif ideologi, motif politik, motif gangguan keamanan, berarti bukan terorisme toh?” katanya.

 

Lebih lanjut, Anton menyoroti soal motif politik yang membuat jenis kejahatan terorisme dikualifikasi sebagai delik politik. Padahal dalam rezim hukum pidana internasional ada kesepakatan bahwa terhadap pelaku delik politik tidak dapat dilakukan ekstradisi.

 

“Karena tidak dapat diekstradisi, berarti akan mempersulit penegakkan hukum pidana terorisme jika sudah lintas batas negara,” jelas Anton.

 

Dengan kata lain, terhadap pelaku tindak kejahatan terorisme di Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri atau warga negara asing yang terkait dengan kejahatan terorisme di Indonesia tidak bisa dilakukan ekstradisi.

 

“Itu juga perlu diperhatikan, ketiga motif itu dengan kata ‘atau’ atau ‘dan’. Apakah ketiga motif itu harus ada atau cukup salah satu saja?” tambah Anton. Hal ini menurutnya, akan berbeda konsekuensi hukumnya dalam proses pembuktian.

 

(Baca Juga: Akhirnya, DPR Setujui RUU Anti-Terorisme Jadi UU)

 

Anton setuju bahwa batasan yang jelas sangat dibutuhkan untuk menghindari kesewenang-wenangan. “Benar bahwa definisi bisa berkontribusi mencegah terjadinya kesewenang-wenangan menafsirkan. Namun ketika tidak mungkin sempurna(definisinya-red.), rumuskan saja perbuatan apa saja yang masuk kategori tindak pidananya,” ujarnya.

 

Mengacu pada UU Anti Terorisme sebelumnya yang berasal dari Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Anton menilai cara merumuskan tindak pidana yang dilarang di sana sudah benar.

 

“Harusnya tinggal tambahkan saja perbuatan apa yang selama ini dinilai sebagai bentuk terorisme tapi belum tercakup, lengkapi saja, mungkin daftar perbuatannya akan jadi sangat panjang, tapi itu lebih baik,” kata Anton lagi.

 

Definisi terorisme memang belum menemukan keseragaman dalam literatur internasional. Namun menurut Anton, setidaknya ada empat elemen yang selalu ada dalam berbagai definisi terorisme: menggunakan kekerasan, menimbulkan sejumlah korban, tujuan utamanya menciptakan rasa takut, dilakukan dengan kesengajaan.

 

(Baca Juga: Kompensasi Korban Terorisme Masih Jadi Figuran dalam Revisi UU Anti Terorisme)

 

Pandangan yang sama diutarakan oleh organisasi masyarakat sipil Institute for Criminal Justice Reform(ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengatakan bahwa definisi terorisme yang disepakati Pemerintah dan DPR justru menimbulkan interpretasi yang kabur dan multitafsir.

 

“Motif itu bukan elemen kejahatan. Dalam hukum pidana kita justru untuk meringankan hukuman. Misalnya kalau membunuh untuk pembelaan diri bisa mengurangi hukuman,” jelas dia saat dihubungi secara terpisah.

 

Dengan menjadikan motif sebagai unsur dalam rumusan delik, Anggara menilai akan membuat penegak hukum lebih sulit dalam pembuktian. Di sisi lain, bisa juga dijadikan secara menyimpang untuk mengkriminalisasi lawan politik Pemerintah. “Kan harusnya yang dilihat dari kejahatan teorisme soal dampak,” katanya.

 

Bahkan, anggara mempermasalahkan pilihan kata ‘massal’ yang digunakan dalam definisi terorisme. “Kalau misalnya sedikit korbannya bagaimana? Itu hal lain lagi. Biasanya soal definisi terorisme cukup dengan ‘sejumlah orang’,” ujar Anggara.

 

Anggara setuju bahwa definisi memang diperlukan. Hanya saja rumusannya tanpa menyertakan motif. ICJR sendiri pernah mengusulkan rekomendasi definisi terorisme yang menekankan pada pembuktian niat untuk melakukan teror. Berikut rumusan yang diusulkan ICJR:

“Tindak Pidana Terorisme adalah perbuatan atau upaya percobaan dimana perbuatan tersebut pada pokoknya ditujukan untuk menyatakan permusuhan yang bertujuan untuk menimbulkan kematian atau mengakibatkan luka yang serius terhadap satu atau sekelompok orang atau melibatkan kekerasan fisik yang serius atau mematikan terhadap satu atau sekelompok orang dan perbuatan tersebut dilakukan dengan niat untuk menimbulkan keadaan atau situasi yang menimbulkan ketakutan yang serius dalam masyarakat”

 

“Kalau ada motif politik itu jadi sulit dibuktikan atau rentan disalahgunakan,” ujar Anggara.

 

Saat ini definisi terorisme telah dipilih oleh DPR. Anggara menilai akan sulit untuk mengajukan keberatan dengan jalur pengujian konstitusional oleh pihak manapun. “Ada kemungkinan. Tapi ini sensitif, nanti akan diterjemahkan sebagai pro teroris,” kata dia.

 

Tags:

Berita Terkait