Begini Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Terbaru

Begini Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Semua tentang pahlawan diatur di dalam UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Makam pahlawan nasional. Foto: RES
Makam pahlawan nasional. Foto: RES

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh dari berbagai daerah, pada peringatan Hari Pahlawan 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11). 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional yakni:

  1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
  2. Almarhum Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
  3. Almarhum Mohammad Tabrani Soerjowitjirto dari Jawa Timur
  4. Almarhumah Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
  5. Almarhum KH Abdul Chalim dari Jawa Barat
  6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah dari Lampung

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Presiden Jokowi kemudian memberi ucapan selamat kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional.

Baca Juga:

Perlu diketahui, semua tentang pahlawan diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pengertian gelar itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No.20 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait