Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Melek Pemilu 2024

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye. Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bawaslu di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Foto: Tangkapan layar YouTube
Bawaslu di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Foto: Tangkapan layar YouTube

Belakangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk penggunaan jalan. Sebagai contoh adalah baliho calon legislatif (caleg) dari salah satu partai beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang jatuh hingga menimpa warga yang sedang melintas di jalan.

Dalam artikel Kolom Hukumonline yang ditulis advokat Natanael Manullang berjudul Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu telah mengatur mengenai penggunaan alat peraga kampanye sebagai tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Partai politik diharapkan untuk mempromosikan diri melalui berbagai sarana seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi isi dan misi serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam pemilu. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga:

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait