Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Melek Pemilu 2024

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye. Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebagai aturan, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul yang paling banyak digunakan oleh tim kampanye.

Kemudian, Pasal 32 ayat (3) PKPU kampanye pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. KPU sudah sangat jelas mengatur alat peraga kampanye, namun aturan tersebut menunjukkan fakta yang berbeda di lapangan.

Keadaan dilapangan mengenai alat peraga kampanye yang telah mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (2) PKPU yang bentuk sanksinya adalah:

  1. Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan
  2. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU yaitu:

  1. Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
  2. Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Masifnya perkembangan teknologi saat ini bisa menjadi pilihan alternatif berkampanye bagi caleg melalui konten digital yang tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan. 

Tags:

Berita Terkait