Penting untuk dipahami, untuk mendapat manfaat JKK-JKM, pastikan pemberi kerja dan pekerja membayar iuran secara rutin, sehingga status kepesertaan masuk kategori aktif.
Tata Cara Pelaporan
Selain itu, pemberi kerja dan peserta perlu mengetahui tata cara pelaporan untuk mendapatkan manfaat JKK-JKM. Misalnya untuk pelaporan kecelakaan kerja, peserta bukan penerima upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Laporan ini disebut laporan tahap I yang disampaikan paling lama 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak di diagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
Dalam membuat laporan tersebut harus melampirkan persyaratan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; KTP; surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat; kuitansi biaya pengangkutan; kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.