Begini Aturan Klaim JKK-JKM di BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Begini Aturan Klaim JKK-JKM di BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peseta meninggal dunia bukan akibat kecelakaaan kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi peserta penerima upah, dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 dibayar terlebih dahulu oleh peserta yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi peserta penerima upah dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja selain penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi PBPU dibayar terlebih dahulu oleh peserta.

Penggantian biaya yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemberi kerja atau PBPU dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk manfaat JKM, diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat itu meliputi santunan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp20 juta; santunan berkala Rp12 juta; biaya pemakaman Rp10 juta; beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa ini diberikan paling banyak untuk 2 orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Ketentuan ini mengenai beasiswa ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum terbit.

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” begitu kutipan Pasal 35 PP JKK-JKM.

Tags:

Berita Terkait