Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui satu platform yaitu Online Single Submission (OSS).
Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.
Lain dari sistem perizinan sebelumnya, kegiatan usaha saat ini diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat risiko, yaitu tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, dan tingkat risiko tinggi yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.
Mengenai alur penerbitan izin usaha secara umum melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS RBA agar mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Baca Juga:
- Kepemilikan Legalitas Izin Usaha Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum UMKM
- Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM
- Alasan Hukum Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM
Untuk pelaku usaha berkewarganegaraan Indonesia, syaratnya harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, sedangkan untuk warga negara asing memiliki nomor paspor. Setelah melengkapi seluruh data, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.
Sistem OSS RBA akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.