“Oleh karena itu, hal tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan kami dan menyatakan penuntutan dan surat dakwaan dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum dalam eksepsinya.
Kemudian Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan. Selanjutnya, berdasarkan asas single prosecution system, maka hanya Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara dan hanya penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung yang dapat melakukan penuntutan.
Bahwa berdasarkan asas een en ondeelbaar, Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Asas ini berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya.
“Pasal tersebut menekankan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan,” tulis eksepsi tersebut.
KPK dalam menjerat Gazalba sempat kalah untuk kedua kalinya atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Terakhir, MA menolak kasasi yang dimohonkan KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Gazalba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.